Kajian Praktik Penjaminan Mutu Terhadap Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Di Universitas Ichsan Gorontalo
Abstract
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi, dimana Tahun 2019 sebanyak 11 PTS yang dicabut izinnya karena tidak mampu melakukan aktivitas akademik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Universitas Ichsan Gorontalo khususnya sebagai perguruan tinggi swasta di bawah naungan LLDKTI wilayah IX Sulawesi juga mendapatkan sanksi administrasi, hal ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti ditemukannya pelaksanaan kegiatan akademik tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya penting mengkaji lebih dalam praktik penjaminan mutu di Universitas Ichsan Gorontalo dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Universitas Ichsan Gorontalo telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dapat dilihat dari ketersediaan dokumen standar. Akan tetapi, masih terbatasnya penunjang pelaksanaan penjaminan mutu di Universitas Ichsan Gorontalo dari aspek sumber daya manusia dan pendanaan. Proses penetapan standar pada Universitas Ichsan Gorontalo belum melibatkan pihak eksternal dalam hal ini stakeholder yang berimplikasi pada pelaskanaannya yang tidak konsisten dalam memenuhi isi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, monitoring dan evaluasi yang minim membuat pelaksanaan standar tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan
Kata Kunci: Penjaminan Mutu; Standar Nasional Pendidikan; Universitas Ichsan Gorontalo
Downloads
References
Astuti, S. P., & Utami, D. E. (2018). Pengembangan Kualitas Perguruan Tinggi Islam Berdasarkan Keinginan dan Kebutuhan Stakeholder. Jurnal Analisis Sistem Pendidikan Tinggi (JAS-PT), 71-82.
Fitrah, M., Ruslan, & Hendra. (2018). Urgensi Sistem Penjaminan Mutu Internal Terhadap Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi. Jurnal Penjaminan Mutu Institute Hindu Dharma Negeri Denpasar, 4(1), 76-86. Diambil kembali dari http://ejournal.ihdn.ac.id/index.php/JPM
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Pembelajaran, Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu. (2018). Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal. Jakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologoi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Safi'i , M., & Vidy. (2017). Perancangan Sistem Informasi Badan Penjaminan Mutu Internal Stmik Balikpapan Berbasis Website Responsive. METIK Jurnal, 1(2), 1-7.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitataif dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta
Sulaiman, A., & Wibowo, U. B. (2016). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Universitas Gadjah Mada. Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 4(1), 17-32. Diambil kembali dari http://journal.uny.ac.id/index.php/jamp
Suryaningsih, T., & Imron, A. (2019). Komitmen Pimpinan Dalam Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Akademik Perguruan Tinggi (Studi Kasus Pada STKIP PGRI Tulungagung). Jurnal Penjaminan Mutu, 5(1), 109-118. Diambil kembali dari http://ejournal.ihdn.ac.id/index.php/JPM
Undang-Undang Republik ndonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi